Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

DJPKalbarPontianak

DJP Berikan Cara Pembuatan Faktur Pajak Bagi Pelaku Usaha

PONTIANAK, KP - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.


“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024, terutama yang terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Selasa 7 Januari 2025.

Pengaturannya sebagai berikut : Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Ke dua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Atau, 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12x harga jual) dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun terlanjur dipungut sebesar 12 persen, diberikan pengaturan sebagai berikut : Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual. Ke dua, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Sebelumnya Kemenkeu telah resmi menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni PMK Nomor 131 tahun 2024 yang langsung diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarat pada Selasa 31 Desember 2024.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor bermotor yang dikenali pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud, yaitu 11/12 (sebelas per duabelas) dari nilai impor, harga jual atau penggantian. Nilai lain, kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad