PONTIANAK, KP – Sebanyak 102 Bendahara dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Kelas Pajak Coretax yang diselenggarakan di Aula Sungai Melawi Lt.1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pada hari Selasa s.d. Kamis, 3 s.d. 6 Februari 2025 serta nantinya akan dilakukan hingga akhir bulan Februari 2025 ini melalui kelas pajak dengan berfokus pada pemahaman dan keterampilan penggunaan sistem administrasi perpajakan modern, Coretax, mencakup pembuatan bukti potong elektronik (eBupot), pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak melalui Coretax.
Para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah di Kalimantan Barat, terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi mengenai fitur-fitur Coretax, khususnya tata cara pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai eBupot, sebuah fitur penting dalam Coretax yang memudahkan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong pajak secara elektronik. Para peserta diajak untuk memahami langkah-langkah praktis dalam pembuatan eBupot, mulai dari registrasi akun hingga pembuatan bukti potong dan pelaporan. Tidak hanya itu, para peserta juga dibekali dengan pengetahuan mengenai tata cara pembayaran pajak, serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui Coretax.
Salah satu peserta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para peserta. "Saya dapat memahami mengenai Coretax dan bagaimana sistem ini dapat membantu kami dalam mengelola kewajiban perpajakan instansi, terutama dalam pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak. Saya berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan di masa mendatang," ujarnya.
Kelas Pajak Coretax ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah. Dengan pemahaman yang baik mengenai perpajakan, khususnya dalam pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, diharapkan instansi pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(*/Red)
Para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah di Kalimantan Barat, terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi mengenai fitur-fitur Coretax, khususnya tata cara pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai eBupot, sebuah fitur penting dalam Coretax yang memudahkan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong pajak secara elektronik. Para peserta diajak untuk memahami langkah-langkah praktis dalam pembuatan eBupot, mulai dari registrasi akun hingga pembuatan bukti potong dan pelaporan. Tidak hanya itu, para peserta juga dibekali dengan pengetahuan mengenai tata cara pembayaran pajak, serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui Coretax.
Salah satu peserta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para peserta. "Saya dapat memahami mengenai Coretax dan bagaimana sistem ini dapat membantu kami dalam mengelola kewajiban perpajakan instansi, terutama dalam pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak. Saya berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan di masa mendatang," ujarnya.
Kelas Pajak Coretax ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan instansi pemerintah. Dengan pemahaman yang baik mengenai perpajakan, khususnya dalam pembuatan eBupot, pengisian SPT Masa, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak, diharapkan instansi pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(*/Red)