![]() |
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto |
Hal ini sesuai dengan statement yang diberikan oleh Sekretaris LPS Jimmy Ardianto melalui siaran pers pada hari Kamis (20/02) untuk menanggapi banyaknya isu pemindahan dana simpanan yang ada di bank BUMN.
"Selama bank tersebut masih tercatat sebagai peserta LPS, nasabah tidak perlu menarik dana secara gegabah, hanya karena isu tidak jelas," ujarnya.
LPS memastikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir atas dana simpanannya di bank BUM karena sudah menjadi komitmen LPS untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa LPS tidak bekerja sendirian. Dalam menjalankan mandatnya, LPS berkoordinasi dengan tiga regulator utama, yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), dan Pemerintah. Sinergi ini bertujuan memastikan sistem perbankan tetap stabil, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
LPS, BI, dan OJK merupakan pengawas industri jasa keuangan. OJK memastikan bank menjalankan operasional sesuai regulasi, termasuk kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah. Ke dua, Bank Indonesia fokus pada kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Dan ke tiga adalah peran pemerintah, yang memberikan payung hukum dan kebijakan makro, yang sejalan dengan tujuan stabilitas keuangan.
“Kolaborasi ini membentuk ekosistem yang robust, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka,” jelas Jimmy lebih lanjut.
Program penjaminan simpanan oleh LPS bukanlah kebijakan insidental, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
program ini dirancang untuk: Pertama memberikan rasa aman kepada nasabah. Ke dua mencegah kepanikan massal (bank run) saat krisis dan ke tiga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Adapun cakupan penjaminan yang diberikan oleh LPS, setiap nasabah di bank konvensional dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar per bank. Nasabah bank syariah/BPRS mendapat jaminan hingga Rp 2 miliar dengan skema serupa. Dana di atas nominal tersebut, tetap aman selama bank beroperasi normal, namun tidak dijamin LPS.
Ramainya isu penarikan dana di media sosial, khususnya terkait bank BUMN, dinilai LPS sebagai dampak dari misinformasi.
“Rendahnya literasi ini membuat publik rentan percaya isu tanpa verifikasi,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS bersama OJK gencar mengedukasi masyarakat melalui webinar dan kampanye digital tentang peran LPS. Sosialisasi batas nominal penjaminan dan melakukan simulasi penanganan krisis perbankan.
“Edukasi adalah kunci. Nasabah harus paham bahwa selama mereka menabung di bank berizin OJK, dana mereka terlindungi,” tutupnya.(*/Red)