PONTIANAK, KP - Kuasa Hukum dari Akiang (AK) Rizal Karyansyah, SH membeberkan fakta-fakta terkait tuduhan dan fitnah yang dilakukan oleh Marwan Iswandi yang selama ini dilakukan diberbagai macam platform baik itu media massa maupun media sosial.
Sebagai kuasa hukum dari pihak Keluarga Agustino, Marwan Iswandi menyampaikan tuduhan tak mendasar kepada kliennya AK.
Selain itu juga Marwan Iswandi bahkan juga menyampaikan tuduhan yang mengarah kepada Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, bahkan kepada Polda Kalbar.
"Kami selaku kuasa hukum dari klien kami AK menantang Marwan Iswandi untuk membuktikan tuduhan dan fitnahnya, karena tuduhan-tuduhannya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai fakta," Ujar Rizal saat melakukan konferensi pers di Dapur Nusantara pada Senin (3/2) kemarin.
Menurut Rizal apa yang disampaikan Marwan Iswandi ini tidak sesuai dan bisa menjadi bola liar yang berujung kepada fitnah yang keji.
"Kalau bisa sebelum berkomentar ada baiknya saudara Marwan Iswandi mengumpulkan fakta-faktanya terlebih dahulu, kalau tidak ada data bisa datang ke saya dan sambil ngopi bisa melihat data yang saya punya supaya menjadi jelas terkait duduk permasalahan ini," terang Rizal lebih lanjut.
Pihak AK melalui kuasa hukumnya tentu tidak tinggal diam dan akan melaporkan Marwan Iswandi dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
"Jika Marwan Iswandi terus melakukan tuduhan yang tak berdasar kami akan melaporkan kasus ini, karena klien kami sudah memberikan bantuan serta uang duka kepada keluarga Agustino yang nilainya cukup besar," tuturnya.
"Klien ktelah memberikan kepada keluarga korban berupa barang dan uang sejumlah Rp1.068.860.000,- (satu miliar enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari: 1 (satu) unit Dump Truck merek Mitsubishi Diesel Rajasa tahun 2023 senilai Rp550.000.000; 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Raize tahun 2023 senilai Rp270.000.000; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario senilai Rp26.360.000; Uang tunai sejumlah Rp150.000.000;Bantuan pemakaman hari ke 3 (tiga) Rp20.000.000; Bantuan pemakaman hari ke 25 (dua puluh lima) Rp7.500.000; Bantuan pemakaman hari ke 40 (empat puluh) Rp45.000.000," terang Rizal.
Pihak AK melalui kuasa hukumnya Rizal Karyansyah, SH memastikan menjunjung tinggi keadilan, dan tidak mungkin melakukan apa yang menjadi tuduhan dan fitnah dari Marwan Iswandi.
"Jika Marwan Iswandi merasa dirinya benar dan data-data yang dia punya benar, kami persilahkan untuk melapor kemanapun, bahkan kami persilahkan untuk melapor kepada malaikat, namun jika tidak ada baiknya konfirmasi kepada kami untuk mengetahui fakta sebenarnya," tutup Rizal.(Rif)
Sebagai kuasa hukum dari pihak Keluarga Agustino, Marwan Iswandi menyampaikan tuduhan tak mendasar kepada kliennya AK.
Selain itu juga Marwan Iswandi bahkan juga menyampaikan tuduhan yang mengarah kepada Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, bahkan kepada Polda Kalbar.
"Kami selaku kuasa hukum dari klien kami AK menantang Marwan Iswandi untuk membuktikan tuduhan dan fitnahnya, karena tuduhan-tuduhannya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai fakta," Ujar Rizal saat melakukan konferensi pers di Dapur Nusantara pada Senin (3/2) kemarin.
Menurut Rizal apa yang disampaikan Marwan Iswandi ini tidak sesuai dan bisa menjadi bola liar yang berujung kepada fitnah yang keji.
"Kalau bisa sebelum berkomentar ada baiknya saudara Marwan Iswandi mengumpulkan fakta-faktanya terlebih dahulu, kalau tidak ada data bisa datang ke saya dan sambil ngopi bisa melihat data yang saya punya supaya menjadi jelas terkait duduk permasalahan ini," terang Rizal lebih lanjut.
Pihak AK melalui kuasa hukumnya tentu tidak tinggal diam dan akan melaporkan Marwan Iswandi dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
"Jika Marwan Iswandi terus melakukan tuduhan yang tak berdasar kami akan melaporkan kasus ini, karena klien kami sudah memberikan bantuan serta uang duka kepada keluarga Agustino yang nilainya cukup besar," tuturnya.
"Klien ktelah memberikan kepada keluarga korban berupa barang dan uang sejumlah Rp1.068.860.000,- (satu miliar enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari: 1 (satu) unit Dump Truck merek Mitsubishi Diesel Rajasa tahun 2023 senilai Rp550.000.000; 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Raize tahun 2023 senilai Rp270.000.000; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario senilai Rp26.360.000; Uang tunai sejumlah Rp150.000.000;Bantuan pemakaman hari ke 3 (tiga) Rp20.000.000; Bantuan pemakaman hari ke 25 (dua puluh lima) Rp7.500.000; Bantuan pemakaman hari ke 40 (empat puluh) Rp45.000.000," terang Rizal.
Pihak AK melalui kuasa hukumnya Rizal Karyansyah, SH memastikan menjunjung tinggi keadilan, dan tidak mungkin melakukan apa yang menjadi tuduhan dan fitnah dari Marwan Iswandi.
"Jika Marwan Iswandi merasa dirinya benar dan data-data yang dia punya benar, kami persilahkan untuk melapor kemanapun, bahkan kami persilahkan untuk melapor kepada malaikat, namun jika tidak ada baiknya konfirmasi kepada kami untuk mengetahui fakta sebenarnya," tutup Rizal.(Rif)