Post Top Ad

Kombis

Olahraga

Post Top Ad

KalbarKetapangKuasa HukumPontianak

Sudah Berikan Santunan Hingga Milyaran Rupiah, Keluarga AK Merasa Diperas Oleh Keluarga Korban Menurut Kuasa Hukum AK

PONTIANAK, KP - Rizal Karyansyah, SH., dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum, Rizal Karyansyah, SH., & Rekan, Selaku Kuasa Hukum dari Akiang (AK), siap melaporkan atas berbagai fitnah dan tuduhan yang telah dilakukan oleh Marwan Iswandi, di mana melalui berbagai platform media, baik media massa maupun media sosial.


Tuduhan dan fitnah ini, tidak hanya disampaikan oleh Marwan Iswandi, orang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Keluarga Agustino, kepada AK saja, namun juga kepada beberapa pihak, seperti Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapantg, dan Polda Kalbar.

Seperti yang sudah tayang di Media Sosial, TikTok yang diunggah oleh @povjurnalis, pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Caption, Kasus Penembakan Warga Kalbar oleh Polisi, Keluarga Lapor ke Bareskrim,

Laporan ditolak Polsek, Polres, dan Polda.

Kedua adalah tayang di tempo.co, pada tanggal 20 Januari 2025 dengan Caption Warga Kalimantan Barat Ditembak Polisi karena Pertahankan Tanah, Kuasa Hukum lapor ke Bareskrim. Dan ternyata masih banyak lagi narasi-narasi tuduhan dan fitnah tersebut.

Sebelumnya, bahwa pemberitaan yang disampaikan melalui media sosial oleh Marwan Iswandi, yang mengaku sebagai Kuasa Hukum keluarga korban (Agustino), sangatlah tendensius dengan komentar-komentar liar dan membalikan fakta yang sebenarnya terjadi.

Dari komentarnya tersebut jelas Marwan Iswandi menyampaikan berita dan atau fakta penuh dengan kekeliuran dan rekayasa.

Informasi yang didapatkannya sangat menyesatkan apalagi cara penyampaiannya dengan semangat dan berapi-api seakan-akan yang disampaikannya itu adalah benar padahal apa yang dibicarakan dan disampaikannya sangat bertolak belakang dari fakta yang sebenarnya.

“Untuk itu, Saudara Marwan Iswandi harus lebih berhati-hati dan menyaring informasi yang didapat, saya sangat perihatin dengan apa yang disampaikannya. Kami, selaku Kuasa Hukum AK akan melakukan upaya hukum tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” ujar Rizal Karyansyah.

Menurut Bang Rizal, pria yang sudah hampir 30 Tahun berkecimpung di dunia Advokasi ini, Marwan Iswandi dengan secara sadar dan terang-terangan didalam media sosial menyebut adanya Bandar Narkoba dan tambang ilegal.

“Jika Saudara Marwan Iswandi bersemangat sebut saja nama bandar Narkoba dan pemilik Tambang Ilegal sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaanya di media sosial, maka ia juga harus menyebutkan ke media sosial laporan tentang apa yang tidak diterima oleh Polsek, Polres, dan Polda Kalbar,” ujarnya.

“Sedangkan untuk kasus yang dialami oleh korban Agustino telah ditangani oleh Polres Ketapang dan telah ditetapkan tersangkanya, dan sekarang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21). Jadi yang dimaksud itu laporan apa yang tidak diterima,” sambung Bang Rizal.

“Terhadap pemberitaan tersebut, Saudara Marwan Iswandi harus mempertanggung jawabkannya jangan asal bicara tanpa data dan fakta yang mendukung. Kami sangat menyayangkan apa yang telah disampaikannya dengan semangat membara di media sosial,” tuturnya.

Atas kegaduhan, fitnah dan tuduhan ngawur tersebut, maka Rizal Karyansyah, selaku penasehat hukum dari AK, akan segera melakukan tindaknya berupa melaporkan Marwan Iswandi dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.“Kedua, bisa saja nanti kami akan kembali menuntut semua uang dan barang bantuan duka kepada keluarga Agustino, di mana apa yang sudah diberikan klien saya cukup banyak. Bahkan sudah melebihi batas rasa kemanusiaan, karena pada awalnya ada rasa tanggung jawab dan belas kasihan dari Keluarga AK,” papar Bang Rizal.“Bahkan saat ini muncul kesan, bahwa klien kami selalu diperas, selalu diintimidasi dengan berbagai tindakan. Padahal, apa yang diminta oleh keluarga korban sudah diberikan semuanya,” lanjutnya.

Kronologis Kejadian

Kasus ini pada awalnya sebab kejadian bermula dari adanya kegiatan gotong-royong warga untuk membuat jalan yang dilalui masyarakat, yang dalam hal ini menggunakan satu unit alat berat Excavators Mini ZX-48 merek Hitachi warna orange milik klien kami inisial AK di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.Setelah dioperasikan pada hari kerja selanjutnya Saudara Agustino (korban) menahan alat berat tersebut disamping rumahnya dengan cara dilas bagian bucket Excavators pada hari Senin, tanggal 2 April 2023.

Untuk itu atas perampasan dan penahanan alat berat dimaksud maka karyawan AK bersama petugas dari anggota Polsek Nanga Tayap mendatangi rumah Saudara Agustino menanyakan hal tersebut.Namun sesampainya dirumah Saudara Agustino, Anggota Polsek Nanga Tayap diserang dengan menggunakan potongan besi bulat yang panjangnya sekitar 50 cm yang diayunkan kearah kepala anggota polisi, sehingga yang bersangkutan menghindar ayunan tersebut.

Setelah itu potongan besi dilempar kearah yang bersangkutan dan selanjutnya Saudara Agustino mengeluarkan pisau cutter terhunus yang diarahkan serta dikibas-kibaskan kearah yang bersangkutan dan selanjutnya mengelak agar tidak kena sabitan pisau Saudara Agustino, beberapa saat kemudian anggota Polsek berusaha untuk meredakan emosi Saudara Agustino dan kemudian diajak bicara dan ditanya kenapa menahan Excavators.

Dijawab “Bahwa dia (Agustino) ingin memiliki Excavators tersebut dan mau ditukar dengan tanahnya ukuran 12 X 17 dekat tower”.

Namun, tidak dijawab karena pemilik Excavators tersebut milik klien kami dan selanjutnya karyawan AK beserta anggota pulang.Selanjutnya dihari yang sama, pada tanggal 4 April 2023 sekitar jam 15.00 WIB karyawan AK yang bernama Sony meminta bantuan dengan anggota Koramil untuk bermasyawarah mengambil Excavators namun ditolak oleh Saudara Agustino dan tetap mengatakan bahwa Excavators boleh dibawa tapi klien kami diminta untuk membeli tanahnya ukuran 12 x 17.

Karena tidak adanya jalan lain lagi untuk bermasyawarah maka karyawan klien kami yang bernama Heri Hartadi membuat Laporan Polisi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 18 / IV / 2023 / SPKT / POLSEK NANGA TAYAP / POLRES KETAPANG / POLDA KALBAR tentang terjadinya Dugaan Tindak Pidana Perampasan Alat Beratmerek Hitachi warna Orange yang terjadi pada tanggal 2 April 2023, pukul 07.00 WIB dijalan Sungai Angkis, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan cara memindahkan alat berat tersebut didekat rumah Saudara Agustino, sehingga klien kami mengalami kerugian diperkirakan sebesar kurang lebih Rp511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah).Bahwa setelah dilakukan laporan segera ditinda lanjuti oleh 2 (dua) anggota Polsek Nanga Tayap bersama dengan pelapor (Heri Hartadi) dan beberapa orang lainnya mendatangi rumah Saudara. Agustino, sesampainya dirumah Saudara Agustino yang mana pada saat itu Saudara.

Agustino sedang memperbaiki mobil yang berada dibawah mobil, selanjutnya dia dipanggil Saudara Heri Hartadi dan keluar serta mendekati Saudara Heri Hartadi untuk berbicara.Setalah 15 menit kemudian Saudara Heri Hartadi menyampaikan menanyakan Excavators untuk diambil namun yang bersangkutan menolak dan menjawab “tidak bisa dan mengatakan Excavators boleh dibawa asal tanahnya dekat tower dibeli”.

Beberapa saat kemudian salah satu anggota Polsek mendekati Saudara Agustino untuk menenangkannya namun disaat itu Saudara Agustino melemparkan korek api tokai dan seketika membalikkan badan dan mengambil sebilah parang dibelakang dibelakang tempatnya duduk (parang dibelakang pintu), dan seketika itu mengejar anggota polsek dengan mengacungkan parang kearah yang bersangkutan.

Dan saat itu juga anggota menjauh lari, ketika melihat salah satu anggota lari dan dikejar kemudian anggota lainnya secara spontan melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali kemudian Saudara Agustino mengejar anggota tersebut sambil mengayungkan parang kearah yang bersangkutan, dan pada saat bersamaan anggota tersebut menangkis dengan tangan kiri untuk mengelakkan bacokan tersebut, dan pada saat yang bersamaan posisi anggota Polsek dalam keadaan terjatuh namun Saudara Agustino tetap menyerang, dan pada saat itu secara spontan senjata yang dipegang meletus dan mengenai Saudara Agustino yang pada saat itu badan Saudara Agustino menimpa badan anggota tersebut.

Kemudian, klien kami tidak menyangka akan terjadinya peristiwa tersebut. Namun sebagai rasa berduka maka klien kami telah menyampaikan uang duka.

Setelah kejadian tersebut keluarga korban selalu mengancam dan mengintimidasi klien kami dengan cara mendatangi rumah klien kami dengan marah-marah dan mengancam.

Atas hal tersebut klien kami meminta bantuan kepada pihak Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Nanga Tayap untuk memfasilitasi sebagai pihak penengah untuk bermusyawarah.

Selanjutnya pihak MABM melakukan musyawarah dengan pihak keluarga yang dihadiri oleh anggota MABM dan para pihak.

Dalam beberapa kali musyawarah dan negoisasi pihak keluarga korban meminta sejumlah uang sebesar Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah), namun tidak dapat dipenuhi.Selanjutnya pihak keluarga korban terus mendatangi mengintimidasi dan mengancam klien kami secara terus-menerus bahkan dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Dan atas hal tersebut klien kami dengan maksud yang baik walaupun dalam keadaan terintimidiasi, telah memberikan kepada keluarga korban berupa barang dan uang sejumlah Rp1.068.860.000,- (satu miliar enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:1 (satu) unit Dump Truck merek Mitsubishi Diesel Rajasa tahun 2023 senilai Rp550.000.000; b. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Raize tahun 2023 senilai Rp270.000.000; c.  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario senilai Rp26.360.000; d. Uang tunai sejumlah Rp150.000.000;Bantuan pemakaman hari ke 3 (tiga) Rp20.000.000; f. Bantuan pemakaman hari ke 25 (dua puluh lima) Rp7.500.000; g. Bantuan pemakaman hari ke 40 (empat puluh) Rp45.000.000;Selanjutnya keluarga korban setelah mendapatkan apa yang tersebut diatas, masih tetap saja mengintimidasi klien kami dengan berbagai cara, yang mengindikasikan adanya upaya pemerasan.

Bahwa terhadap permasalahan ini klien kami mengikuti proses hukum yang berlaku yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang terhadap kasus meninggalnya Saudara Agustino akibat tertembak pada saat kejadian.

“Pada intinya, secara kemanusiaan, klien kami sudah melakukan berbagai hal, termasuk memberikan dana bantuan kemanusiaan untuk kerahiman, di mana jumlahnya juga cukup banyak. Hal ini sudah banyak buktinya, karena dana-dana tersebut ditransfer,” papar Rizal Karyansyah, SH.

“Selanjutnya adalah, bahwa pada awalnya keluarga korban meminta dana yang cukup fantastis, di mana klien kami tidak bisa menyanggupinya. Adanya dana dan barang ini, seharusnya sudah cukup, karena pelaku juga sudah diproses oleh instansinya sesuai dengan SOP selaku aparat keamanan,” ujarnya.

Sudah Diproses Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), Inspektur Jenderal Pipit Rismanto menyatakan polisi yang menembak seorang warga Dusun Mendaok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sudah diproses pidana karena melanggar etik.“Sudah proses pidana dan kode etik. Pidana tinggal sidang,” kata Pipit.

Ia juga menyatakan berkas perkara kasus penembakan ini sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. Ia menegaskan bahwa tidak benar jika Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, atau Polda Kalbar menolak laporan atau pengaduan dari pihak korban."Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 8 Januari 2025," ujar Kombes pol Bayu.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka penembakan, Briptu AR, telah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.

"Selanjutnya, mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang, melainkan di Pengadilan Negeri Ketapang untuk penuntutan dan persidangan," ungkapnya.

Kombespol Bayu juga menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan responsif terhadap setiap permasalahan yang diadukan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu agar tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar," papar Kombes Pol Bayu.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad