Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KalbarPetani PlasmaPontianakPT RJP

10 Tahun Hak Petani Raib, Pengawas Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera Mengadu ke Sultan Pontianak

PONTIANAK, KP - Harapan baru muncul bagi para petani plasma Sungai Bulan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka. Dipimpin oleh Pengawas Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Fachri dan Muhammad Amin, para petani bertemu langsung dengan Sultan Syarif Mahmud Melvin Al-Kadrie, yang juga menjabat sebagai Anggota DPD RI dan Sultan Pontianak ke-9, Senin (17/03) di kediamannya di Tanjung Raya, Pontianak.


Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran serius oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang disebut-sebut belum menunaikan kewajibannya membayar hasil kebun sawit para petani selama lebih dari satu dekade.

Dugaan Pelanggaran: 10 Tahun Hak Petani Terabaikan

Fachri menjelaskan bahwa PT. RJP, yang mengelola 4.500 hektare perkebunan kelapa sawit dengan sistem kemitraan plasma, diduga tidak transparan dalam perhitungan pendapatan dan mengabaikan kewajiban pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani.

“Sudah 10 tahun kami menunggu kejelasan. Hak petani, termasuk SHU, tak kunjung diberikan. Kami sudah berulang kali meminta penjelasan, tapi perusahaan terus menghindar,” tegas Fachri.

Muhammad Amin turut menyuarakan keresahan serupa. “Sejak awal, kami dijanjikan sistem bagi hasil yang adil. Tapi sampai hari ini, hak kami tak pernah sampai ke tangan. Laporan keuangan pun tak pernah dibuka kepada petani,” tambahnya.

Hutang Mencapai Rp 99,1 Miliar: Beban Berat di Pundak Petani

Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap bahwa PT. RJP diduga memiliki hutang bank yang dibebankan kepada petani plasma melalui koperasi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 99,1 miliar.

Angka ini muncul dari akumulasi operasional kebun yang dilakukann oleh PT. RJP untuk mengurus lahan inti dan plasma..

“Kami mendengar bahwa perusahaan terus beroperasi. Tapi hutang mereka ke bank terus menumpuk. Rp 99,1 miliar itu bukan angka kecil — itu hak kami yang seharusnya sudah dinikmati untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak kami,” ungkap Muhammad Amin dengan nada kecewa.

Lebih mengejutkan lagi, para petani mengungkap bahwa lahan mereka ternyata dijadikan jaminan utang ke bank oleh PT. RJP tanpa persetujuan langsung dari pemilik lahan.

“Sertifikat lahan kami dijadikan agunan tanpa sepengetahuan kami. Kami yang punya tanah, tapi kami yang menanggung beban hutang mereka,” kata Fachri geram.

Sultan Pontianak Siap Perjuangkan Hak Petani

Mendengar keluhan para petani, Sultan Syarif Mahmud Melvin Al-Kadrie menegaskan akan mendalami kasus ini.

“Saya akan mencari informasi lebih dalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hak petani tidak boleh diabaikan. Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai Sultan Pontianak ke-9 sekaligus Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Sultan Melvin menegaskan komitmennya untuk membela hak rakyat.

“Saya akan mendampingi petani agar hak mereka dipenuhi sesuai perjanjian kemitraan. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung,” tambahnya dengan tegas.

Harapan Petani untuk Keadilan

Para petani berharap langkah Sultan Melvin bisa membuka jalan keadilan bagi mereka.

Mereka menuntut agar PT. RJP segera memenuhi kewajibannya dan menghormati kesepakatan kemitraan yang telah dibuat sejak awal.

Dengan keterlibatan Sultan Pontianak yang juga duduk di kursi DPD RI, harapan para petani kian besar agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas dan keadilan bisa segera terwujud.(Rif)

Baca Juga

Post Top Ad