JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia dengan menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang telah diperbarui. Aplikasi ini memudahkan pemilik atau pengelola penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau penginapan. “Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujarnya.
Implementasi APOA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Proses Pelaporan Melalui APOA Pelaporan tamu asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan masuk ke sistem APOA. Setelah login, mereka harus meminta paspor tamu asing dan mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto langsung melalui aplikasi. Data tamu asing kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Setelah verifikasi, pengelola memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem sebagai bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini memastikan bahwa data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.
Pengawasan Lebih Ketat dan Data Terkini Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing yang tercatat di APOA mencapai 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Mayoritas tamu asing berasal dari Australia (13.104 orang), Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Sementara itu, provinsi dengan okupansi tamu asing tertinggi adalah Bali (47.772 orang), diikuti oleh Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pengawasan. “Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.(*/Red)