Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KalbarNarkobaSabuSingkawang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Lampu Merah

SINGKAWANG, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka, berinisial AB (31), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Plh Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Devi Irawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, kemudian disimpan dalam bungkus rokok.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Devi Irawan, Kamis (6/3).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Uck) 

Baca Juga

Post Top Ad