SANGGAU, KP – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap dan menggerebek praktik perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/3), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sanggau, Ipda Richson Gurning, S.Tr.K, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian di sebuah rumah di Dusun Entikong. Rumah tersebut diketahui milik salah satu terduga pelaku berinisial BT (45).
Penggerebekan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut, tim kepolisian menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perjudian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria, yakni BT (45) dan YI (51), yang diduga sedang melakukan transaksi judi togel.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa hasil rekapan togel tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial SY (46) yang berada di kawasan Terminal Bus Entikong. Petugas pun segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan SY sekitar pukul 15.40 WIB. Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sanggau Tegas Berantas Perjudian
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami. (*/Red)