Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KalbarPencabulanPolres SanggauSanggau

Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

SANGGAU, KP – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau tengah menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima oleh kepolisian pada Selasa, 4 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong. Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial YS mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam kondisi tanpa busana.

Tersangka Diamankan

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka berinisial R alias A (19) merupakan warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Saat kejadian, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk meminta tindakan lebih lanjut. Tak lama setelahnya, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan peristiwa tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka pada saat kejadian.

Polisi Tegas Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan serius agar korban mendapatkan keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak,” tambah AKP Fariz.

Saat ini, Polres Sanggau terus mendalami penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalkan dampak traumatis dari peristiwa ini.(*/Red) 

Baca Juga

Post Top Ad