Singkawang, Kapuas Post - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram, pada Rabu (26/3/2025).
Kapolres Singkawang Melalui Kabagops Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H., M.M. dalam keterangannya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka Inisial AB.
“Pelaku ditangkap pada 5 Maret 2025 di sekitar lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram,” jelas Eko.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin. Dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah melalui proses hukum, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” ungkap dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (uck)