Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KalbarKeguguranPolda KalbarSanggau

Tahanan Hamil Alami Keguguran di Polda Kalbar, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban Polisi

PONTIANAK,KP – Seorang tahanan wanita di Polda Kalimantan Barat, berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau mengalami keguguran setelah diduga tidak mendapatkan perlakuan khusus selama dalam tahanan. Keluarga MD menuntut pertanggungjawaban kepolisian atas kejadian tersebut.

MD ditahan sejak 8 Februari 2024 dalam kondisi hamil, namun ditempatkan di sel umum tanpa fasilitas khusus. Situasi ini diduga memperburuk kondisinya hingga ia mengalami keguguran pada 23 Februari 2024.

Menurut adik kandung MD setelah keguguran, kakaknya sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun, usai operasi, MD tidak mendapatkan perawatan yang memadai dan diminta menggunakan BPJS pribadinya untuk kontrol pascaoperasi.

"Kakak saya masih sering mengalami kram dan nyeri perut. Semua ini karena penanganan pascaoperasi tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak kepolisian, pihak kepolisan menganjurkan pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, sedangkan untuk pengobatan pascaoprasi harus dirumah sakit dan bukam kelinik" ujarnya, Sabtu (8/3).

Ia menegaskan bahwa jika kondisi MD semakin memburuk, keluarganya akan membawa kasus ini ke Kementerian Hukum dan HAM serta menyurati Kapolri. adik MD juga menyebut bahwa dalam waktu dekat Polda Kalbar berencana memindahkan MD ke Rutan Kelas IIB Sanggau.

Kasus MD menimbulkan pertanyaan tentang standar perlakuan Polda Kalbar terhadap tahanan perempuan, terutama yang sedang hamil. Regulasi mengharuskan mereka mendapatkan perlakuan khusus, termasuk pemisahan dari tahanan umum serta akses layanan kesehatan yang memadai.

Dalam aturan hukum yang berlaku, tahanan yang mengalami keguguran atau menjalani operasi berhak atas perawatan medis berkelanjutan tanpa harus membiayai sendiri. Kegagalan dalam pemenuhan hak dasar ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menekankan pentingnya perlindungan bagi tahanan perempuan hamil. Menurutnya, aspek kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pihak kepolisian.

"Setiap tahanan harus menjalani pemeriksaan kesehatan awal, terutama bagi perempuan hamil. Penyidik kepolisian harus memahami langkah yang perlu diambil untuk memastikan kesehatan mereka tetap terjaga," ujarnya, Minggu (9/3).

Ia menambahkan bahwa kasus ini perlu dikaji secara komprehensif untuk menentukan apakah keguguran MD disebabkan oleh kurangnya perawatan medis atau faktor psikologis akibat tekanan selama di tahanan.

"Jika keguguran ini terjadi karena kelalaian dalam memberikan perlakuan khusus kepada tahanan hamil, maka seluruh petugas yang bertanggung jawab, termasuk komandannya, harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Aparat kepolisian diharapkan segera mengevaluasi sistem penanganan tahanan perempuan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.(Lai) 

Baca Juga

Post Top Ad