Serukan Tertib Mekanisme dan Hormati SOP Dunia Usaha
KUBU RAYA, KP – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Wakil Bupati Kubu Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Provinsi Kalimantan Barat, H. Sukiryanto, memberikan imbauan tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar tidak memaksakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak perusahaan atau pelaku usaha.
.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya laporan dari masyarakat dan pengusaha terkait dugaan tindakan sejumlah oknum ormas dan LSM yang meminta THR secara tidak wajar bahkan cenderung memaksa. Dalam suasana menjelang Idulfitri yang seharusnya penuh kedamaian dan kekhusyukan, tindakan semacam itu dinilai bisa menciptakan ketegangan dan merusak keharmonisan hubungan antara masyarakat dengan pelaku usaha.
Dalam pernyataannya, H. Sukiryanto menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dihormati. Pemberian bantuan, donasi, atau THR kepada pihak eksternal seyogianya dilakukan secara sukarela dan sesuai aturan yang berlaku di internal perusahaan.
“Selama itu tidak melanggar SOP perusahaan, ya sah-sah saja. Tapi kalau sudah melanggar, tentu perusahaan punya aturan internal yang tidak bisa dilangkahi,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, ormas maupun LSM seharusnya menjadi mitra yang mendukung stabilitas sosial dan ekonomi, bukan justru menjadi pihak yang menambah beban psikologis bagi dunia usaha.
“Harapan saya, kawan-kawan media maupun LSM, ini kita bicara soal oknum ya, mari kita saling menghargai aturan dan SOP perusahaan. Jangan ada pemaksaan, ikuti prosedur dan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukiryanto menilai pentingnya menjaga iklim dunia usaha agar tetap kondusif menjelang Lebaran. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, etika, dan penghargaan terhadap aturan, demi menciptakan suasana Idulfitri yang tenteram, harmonis, dan saling menghargai.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa momentum hari besar keagamaan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk bertindak di luar koridor hukum dan etika, serta menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sosial.(Rif)