Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi mengatakan, “Tahun ini, Rapat menyetujui penggunaan 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini.’’
Lebih
lengkap mengenai persetujuan dividen yang menjadi mata acara kedua,
Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
62% dari keuntungan setelah
pajak dan hak minoritas
yaitu
sebesar Rp 1.120.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh miliar
Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai
dividen, di mana ini setara dengan Rp 85,7 (delapan puluh
lima koma tujuh Rupiah) per lembar saham.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), dan Rp 698.919.000.000 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan belas juta Rupiah) (dibulatkan) akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Mengenai perubahan susunan Direksi yang menjadi mata acara kelima, Rapat juga menyetujui perubahan susunan Direksi XL Axiata terkait pengunduran diri Dian Siswarini selaku Presiden Direktur Perseoran serta Abhijit Navalekar, dan Rico Usthavia Frans masing-masing selaku Direktur Perseroan. Rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dian Siswarini, Abhijit Navalekar, dan Rico Usthavia Frans atas tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan mereka menjadi Direktur Perusahaan sampai dengan berakhir masa jabatannya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
Rapat pada mata acara kelima juga menyetujui pengunduran diri I Gede Darmayusa sebagai anggota Direksi Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perusahaan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan usaha, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat
juga menyetujui pengangkatan Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur
Perseroan menggantikan Dian Siswarini terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini.
Sebelumnya,
Rajeev Sethi menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata
Limited. Beliau juga pernah menjabat sebagai Chief Excecutive Officer di
Ooredoo Myanmar Limited (2019-2022), Chief Commercial
Officer di Airtel (2017-2019), Chief Executive Officer di Grameenphone
(2014-2016), serta menjabat sebagai Chief Marketing Officer di Uninor
Telenor Group Company (2013-2014).
Berikut susunan Direksi XL Axiata yang baru dan efektif sejak ditutupnya Rapat:
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : I Gede Darmayusa
Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, selain mengenai pembagian dividen dan perubahan Susunan Direksi, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2024.
Pada
mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
Rianto dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal
auditor Perseroan dengan
Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan audit atas laporan keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan.
Mata acara keempat Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan. Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025
Pada
hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa- RUPSLB (Rapat). Rapat memiliki tujuh mata acara yang
disetujui.
Pada mata
acara pertama, Rapat menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT
Smartfren Telecom Tbk, (”SF”) dan PT Smart Telecom sebagaimana dimaksud
dalam rancangan penggabungan usaha yang ringkasannya
dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah
diterbitkan pada 11 Desember 2024 (sebagaimana ditambahkan dan/atau
diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Pada
mata acara kedua, Rapat menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha termasuk
perubahan nama Perseroan
menjadi ”PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta memberikan kuasa dan
wewenang dengan hak subtitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada
Direksi Perseroan.
Mata
acara ketiga, Rapat menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh
Perseroan serta memberikan kewewangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan
yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak
terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan Usaha dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat.
Selanjutnya
pada mata acara keempat, Rapat menyetujui atas perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha.
Berakhirnya
masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berlaku
efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Selain itu Rapat
juga menyetujui Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif
pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.
Dengan hasil keputusan RUPSLB di atas, maka berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris
Komisaris
Komisaris
Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen : Robert Pakpahan
Komisaris Independen : Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi:
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Pada mata acara kelima, Rapat menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali Tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Rancanangan Penggabungan Usaha.
Perubahan pengendali Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan, masing-masing AGB, WIN, GND, dan BMT sebagai pengendali bersama memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengganti seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih
lanjut pada mata acara keenam, Rapat menyetujui Pembelian Kembali Saham
Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan
Usaha hingga Batas
Pembelian Kembali Perseroan. Sementara, pada mata acara ketujuh, Rapat
juga menyetujui pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan
dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam
Rancangan Penggabungan Usaha.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar.(*/Red)