PONTIANAK, KP – Anggota Komite I DPD RI/MPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti, menerima audiensi dari perwakilan Pendamping Desa yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Jumat (11/4/2025). Pertemuan berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI, Jalan D.A. Hadi, Kota Pontianak.
Dalam audiensi itu, tiga perwakilan TPP yakni Heru Pratikno (Kabupaten Sekadau), Andreas Roman (Kabupaten Landak), dan Junaidi (Kabupaten Kapuas Hulu) menyampaikan keluhan dan aspirasi menyangkut status mereka pasca-pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mencalonkan diri sebagai caleg. Padahal, menurut mereka, langkah tersebut diambil sesuai imbauan dari Kementerian Desa. Tragisnya, setelah gagal dalam pemilu, mereka tidak diperkenankan kembali melanjutkan tugas sebagai Pendamping Desa.
“Merasa Dizalimi”
Maria Goreti menanggapi keluhan tersebut dengan serius. Ia menyatakan bahwa para pendamping desa merasa seperti "dijebak" oleh kebijakan yang tidak konsisten.
"Mereka ini merasa seperti dijebak. Ketika ingin mencalonkan diri sebagai caleg, mereka mengikuti imbauan kementerian. Tapi saat gagal, mereka tidak diterima kembali. Ini membuat mereka merasa dizalimi dan tidak mendapatkan keadilan,” ujar Maria.
Tak hanya diberhentikan, para pendamping desa ini juga mengaku belum menerima honorarium sejak Maret hingga April 2025. Akibatnya, mereka merencanakan aksi lanjutan dengan mendatangi langsung kementerian terkait di Jakarta pada 14–16 April mendatang.
Komite I DPD RI Siap Mengawal
Maria menegaskan bahwa Komite I DPD RI siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi para pendamping desa tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran DPD RI sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan daerah.
Ia menyebut, kasus serupa juga pernah muncul pada Februari 2024 lalu saat Tim 8 menyuarakan hal yang sama, meski saat itu belum banyak yang menyadari peran DPD RI.
Maria berharap agar Kementerian Desa segera duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I DPD RI. RDP tersebut ditargetkan bisa digelar pada masa sidang mendatang, antara April hingga Juni 2025.
Kontrak Harus Dihormati
Secara hukum dan administratif, Maria menyebut bahwa para Pendamping Desa memiliki kontrak kerja tahunan yang seharusnya dihormati hingga akhir Desember 2025.
"Saya rasa tidak ada celah untuk memberhentikan mereka secara sepihak. Mereka ini seperti P3K, pegawai dengan perjanjian kerja. Maka, hak-hak mereka semestinya tetap dipenuhi hingga akhir Desember 2025," tegasnya.
Sebelum menutup pertemuan, Maria mengajak para pendamping desa yang akan ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka juga kepada Komite I DPD RI, bahkan kepada pimpinan DPD RI.
"Kalau bisa, salah satu dari empat pimpinan DPD RI juga dapat mendengarkan langsung keluhan para Pendamping Desa dari seluruh Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat," pungkasnya. (*/Red)